ANALISIS PEMIDANAAN WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DI ZEEI TANPA MENGGUNAKAN SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI)
Abstract
Illegal fishing berasal dari kata illegal yang berarti tidak sah atau tidak resmi. Fishing merupakan kata benda yang berarti perikanan, dari kata fish dalam bahasa inggris yang berarti ikan, mengambil, merogoh, mengail, atau memancing, Kegiatan penangkapan ikan yang di keluarkan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin Surat izin, Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap warga negara asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa surat izin penangkapan ikan (studi putusan No.1/Pid.sus-prk/2019/PN.Mdn), metode penelitian yang digunakan penulis Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi Putusan Nomor 1/Pid.sus-prk/2019/PN.Mdn).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 1/Pid.sus/2019/PN.MDN maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari segi yuridis, Majelis hakim dalam hal menjatuhkan vonis atas tindak pidana perikanan yang tidak menggunakan SIPI (surat izin pennangkapan ikan) yang dilakukan Myo Kyaw Oo telah memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana itu benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal ini terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)