ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK ATAS PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA SECARA E-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN
Abstract
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak Badan. Penyampaian Surat Pemberitahuan pajak dapat dilakukan dengan cara manual (menggunakan dokumen berbentuk kertas) atau dengan pemanfaatan sistem E-Filing. Sistem E-Filing merupakan suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi agar Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet. Pemanfaatan sistem E-Filing merupakan salah satu upaya modernisasi di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian diharapkan akan terjadi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini secara khusus akan dibahas mengenai pelaksanaan sistem E-Filing di KPP Pratama Medan Belawan yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemanfaatan sistem E-Filing tersebut terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan pajak.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan metode komparatif. Metode deskriptif digunakan untuk menyusun, mengklarifikasi dan menganalisis data Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak di lokasi penelitian. Sedangkan metode komparatif digunakan untuk membandingkan kepatuhan Wajib Pajak yang menggunakan cara manual dengan sistem E-Filing dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan pajak.
Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa sistem Efiling telah cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak karena seluruh Wajib Pajak yang memanfaatkan sistem tersebut selalu menyampaikan Surat Pemberitahuan secara tepat waktu. Namun sistem E-Filing ternyata masih belum cukup efisien untuk mengurangi beban Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Karena Wajib Pajak yang memanfaatkan sistem E-Filing akan dikenakan biaya yang dapat mengurangi keinginan Wajib Pajak dalam menggunakan sistem tersebut.
Collections
- Akuntansi [1723]