Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kabupaten Langkat
Abstract
Otonomi daerah mewajibkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara demokratis, merata, adil, dan berkesinambungan. Kewajiban itu bisa dipenuhi apabila pemerintah daerah mampu mengelola potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya keuangan secara optimal dengan menerapkan prinsip-prinsip “good govermance” yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Untuk mewujudkan good govermance, maka diperlukan pengembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga tersedianya data dan informasi yang dapat dianalisis dan dimanfaatkan secara cepat, akurat, dan aman. Salah satunya yaitu pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah daerah.
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Collections
- Akuntansi [1637]