FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI KENDALA DALAM PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP) PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti empiris tentang latar belakang pendidikan staf keuangan, pelatihan staf keuangan, kualitas teknologi informasi, dan pemahaman terhadap SAP dalam menerapkan basis akrual terhadap kendala penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP pada Pemerintah Kota Medan. Variabel bebas (independent) yang digunakan dalam penelitian ini adalah latar belakang pendidikan staf keuangan, pelatihan staf keuangan, kualitas teknologi informasi, dan pemahaman terhadap SAP dalam menerapkan basis akrual. Sedangkan variabel terikat (dependent) yang digunakan adalah kendala penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP pada Pemerintah Kota Medan.
Penelitian ini dilakukan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Medan. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai yang bekerja di bagianBPKD Pemerintah Kota Medan. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pegawai yang bertugas untuk menyusun laporan keuangan. Penarikan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Metode analisi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik yang terdiri dari uji normalitas, uji reliabilitas, dan uji heteroskedastisitas, uji analisis regresi linear berganda, dan uji hipotesis yang terdiri dari uji koefisien determinasi (R2), uji signifikan simultan (uji-F) dan uji parsial (uji-t).
Dari pengujian simultan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa latar belakang pendidikan staf keuangan, pelatihan staf keuangan, kualitas teknologi informasi, dan pemahaman terhadap SAP dalam menerapkan basis akrual memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kendala penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP pada Pemerintah Kota Medan dengan F-hitung 126,65 > F-tabel 2,76 dengan tingkat signifikansi 0,000< alpha 0,005.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Latar Belakang Pendidikan Staf Keuangan, Pelatihan Staf Keuangan, Kualitas Teknologi Informasi, dan Pemahaman Terhadap SAP Dalam Menerapkan Basis Akrual berpengaruh terhadap Kendala Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang SAP pada Pemerintah Kota Medan sebesar 95,3% dan sisanya sebesar 4,7% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak disertakan dalam penelitian ini.
Collections
- Akuntansi [1723]