ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS PENDAPATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN DI SPTN WILAYAH V KAB. LANGKAT
Abstract
Ada tiga jenis sumber pendapatan Negara, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. ketiga sumber pendapatan tersebut, dua sumber diantaranya merupakan pungutan negara kepada rakyat yang bersifat mengikat dan memaksa. Pemungutan pajak dan pungutan memaksa lainnya bersifat mengurangi kebebasan hak milik warga negara harus dituangkan dalam bentuk undang-undang.
Undang-undang perpajakan mengatur jenis- jenis pajak hingga tarif pajak dan dasar pengenaan pajak. sementara tidak demikian dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarifnya didelegasikan pengaturannya kepada pemerintah yang dalam penetapannya tidak memerlukan adanya persetujuan dari wakil rakyat di Parlemen dengan kata lain rakyat akan dibebani pungutan tanpa diminta persetujuannya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap subtansi atau kaidah-kaidah hukum yang biasa disebut dengan Law In Book dan penelitian Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap masalah-masalah hukum dalam tataran yang biasa disebut juga dengan Law In Action .
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tersebut belum mengakomodir kepentingan masayarakat karena masih banyak masyarakat yang tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tersebut serta masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Untuk itu Pemerintah perlu segera meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tersebut dan perlu segara dilakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]