dc.description.abstract | Kegiatan pinjam-meminjam uang adalah salah satu kebutuhan manusia dimana kegiatan ini telah dilakukan masyarakat sejak masyarakat mengenal uang sebagai alat pembayaran. Hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam-meminjam uang sebagai sesuatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan meningkatkan taraf kehidupannya. Namun perlu diingat dalam hal pinjam meminjam, juga akan lahir hal hal baru berupa hak dan kewajiban, serta suku bunga atas uang yang dipinjam.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah studi kepustakaan (Library Research Method). Metode Studi Kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan tersier yang relevan dengan penelitian ini. Adapun sumber hukum sekunder dalam hal ini adalah website resmi dari PT. AMARTHA FINTEK INDONESIA, selaku salah satu penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis online atau sering disebut peer to peer lending.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa setiap orang yang akan melakukan pinjam meminjam melalui online, akan timbul hal baru berupa hak dan kewajiban, serta suku bunga. Dalam hal suku bunga sendiri, peminjam haruslah lebih paham dan mengerti tentang suku bunga yang sah dan diatur oleh undang-undang aturan yang terkait. | en_US |