dc.description.abstract | Media sosial adalah suatu sarana yang melibatkan suatu jaringan internet secara online. Perkembangan media sosial salah satunya media sosial facebook sangat pesat dan membuat semua aspek dalam kehidupan bermasyarakat semakin canggih dan telah menunjukkan intensitasnya secara global. Perbuatan yang sangat buruk pun bisa terjadi dalam penggunaannya seperti perbuatan penghinaan/ pencemaran nama baik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini mengalami perubahan yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial atau media informasi internet. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah bagaimana pemidanaan aparatur sipil negara yang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap aparatur sipil negara yang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook pada perkara Putusan Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN.Sibolga Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan guna mengumpulkan data primer dengan cara studi kepustakaan, juga tidak terlepas menggunakan data sekunder dan data tersier.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 290/Pid.Sus/2020/PN.Sibolga, pemidanaan aparatur sipil negara yang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sudah memenuhi salah satu teori pemidanaan Absolute atau vergeldings theorieen (vergelden/imbalan), bahwa hukuman pidana dapat disimpulkan sebagai bentuk pembalasan yang diberikan oleh negara dengan jalan menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap aparatur sipil negara yang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook yaitu dengan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta diperkuat dengan adanya keyakinan hakim. | en_US |