PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PIMPINAN KLINIK SARANA PELAYANAN YANG TELAH MEMPERKERJAKAN DOKTER ASING DAN MENGEDARKAN OBAT TANPA IZIN
Abstract
Tindak pidana izin praktik dan izin edar obat merupakan suatu perbuatan yang melanggar dan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama pada bidang perizinan yang dimana bertujuan untuk mengatur setiap tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum (individu). Penenlitian inii bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan penjara terhadap tindak pidana pimpinan klinik sarana pelayanan yang telah memperkerjakan dokter asing dan mengedarkan obat tanpa izin dalam perkara No. 451/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr.
Penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan penulis yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap pimpinan yang memperkerjakan dokter asing tanpa izin. Didalam dasar pertimbangan hakim, hakim melakukan pertimbangan yuridis sehingga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa serta memperhatikan pertanggungjawaban.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]