dc.description.abstract | Bisnis waralaba akhir-akhir ini telah menjadi salah satu pusat perhatian sebagai bentuk terobosan pengembangan usaha. pada hakekatnya waralaba merupakan sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Franchise atau waralaba harus memenuhi kriteria, memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standart atas pelayanan dan barang dan / atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan. pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menjelaskan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi waralaba. maka dalam penelitian ini dipilih judul, yaitu: TINJAUAN YURIDIS WARALABA (STUDI PERJANJIAN WARALABA NO. :123/33/45 ANTARA RIRI SEBAGAI PENERIMA WARALABA DENGAN PT. XINONA).
Karya ilmiah ini menggunakan metode analisa yuridis dan studi kepustakaan serta wawancara. “Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan dan Wawancara yang dilakukan penulis dilakukan kepada Riri (Penerima Waralaba).
Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Waralaba sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 TENTANG Penyelenggaraan Waralaba dilakukan berdasarkan Perjanjian waralaba, dan Perjanjian anatara pemberi waralaba dan pemerima waralaba sebagaimana terdapat dalam Surat Kontrak Perjanjian waralaba Nomor 123/33/45 telah memuat seluruh syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian serta memberikan hak kepada Penerima. Maka dari itu dibentuk regulasi yang lebih dinamis yang memberikan pihak-pihak agar leluasa namun selalu taat terhadap regulasi. | en_US |