Show simple item record

dc.contributor.authorSipayung, Indra Ijon H.
dc.date.accessioned2020-11-18T01:42:57Z
dc.date.available2020-11-18T01:42:57Z
dc.date.issued2020-09-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4427
dc.description.abstractSumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki setiap Negara dan dikuasai oleh negara.Sebagai Negara yang merupakan bagian dari masyarakat dunia, Hal ini sejalan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (2) Pengangkutan sebagai proses terdiri atas serangkaian perbuatan mulai dari pemuatan ke dalam pengangkut minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh negara mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar bersubsidi Studi Putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan,dan bahan hukum primer Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi untuk menjawab persoalan pada studi putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor 230/Pid.sus/2019/PN.Pli maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, dalam hal ini para terdakwa melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Minyak Gas dan Bumi jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa terhadap putusan ini disimpulkan bahwa penulis tidak setuju dengan hukuman yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tidak tepat mengingat perbuatan mengalihkan peruntukan BBM Bersubsidi kepada Industri dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan hakim dalam menjatuhkan hukuman sebaiknya dengan seberat-beratnya.en_US
dc.subjectPengangkutan,en_US
dc.subjectNiaga,en_US
dc.subjectBahan Bakar Minyak,en_US
dc.subjectBersubsidien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGAKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record