PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH DALAM PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja yang terjadi karena berbagai sebab.menurut Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-15A/MEN/1994, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ialah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berdasarkan izin Panitia Daerah atau Panitia Pusat. masalah yang diangkat dalam penulisan ini yaitu bentuk perlindungan yang diperoleh pekerja serta penyelesaian sengketanya.
Metode pengumpulan data yang digunakan dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu dengan menggunakan buku-buku maupun undang-undang yang berhubungan dengan skripsi ini. Metode analisi datanya adalah analisis deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan secara subjektif.
Berdasarkan pembahasan dapat diketahui bahwa tujuan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Perlindungan hukum yang dapat diperoleh yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Adapaun cara penyelesaian sengketa terhadap pekerja yaitu penyelesaian secara litigasi yang diselesaikan berdasarkan keputusan pengadilan hubungan industrial dan penyelesaian sengketa melalui non litigasi yang diselesaiakan dengan cara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.
Maka dari pembahasan hasil skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan dinamika dalam sebuah organisasi perusahaan. Adapun Saran penulis adalah agar dalam setiap proses PHK sebaiknya melalui prosedur Undang-Undang yang berlaku agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]