dc.contributor.author | Manalu, Maria Polla | |
dc.date.accessioned | 2025-07-07T07:16:10Z | |
dc.date.available | 2025-07-07T07:16:10Z | |
dc.date.issued | 2025-07 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12357 | |
dc.description.abstract | Penyebaran foto atau video asusila melalui media sosial menjadi salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang meresahkan, mengingat dampaknya yang dapat merusak martabat korban serta menimbulkan trauma psikologis. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dalam penerapannya, masih terdapat berbagai kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku yang sering kali anonim serta tantangan dalam penegakan hukum lintas negara.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif-Empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi putusan (Studi Putusan No.429/Pid.Sus/20-07-2022/PN Tjk). Penelitian ini menganalisis norma hukum dan sekaligus mengamati bagaimana norma tersebut diterapkan dan berdampak dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan analisis terhadap putusan perkara pidana No. 429/Pid.Sus/20-07-2022/PN Tjk, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Yogi Isnan Bin Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU RI No. 19 Tahun 2016. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 menunjukkan bahwa hukum berusaha memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi. | en_US |
dc.subject | Penyebaran konten asusila, | en_US |
dc.subject | Media Sosial, | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hakim. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN FOTO/VIDIO ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan No.429/Pid.Sus/20-07-2022/PN Tjk) | en_US |