TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat yang merupakan aktivitas hidupnyaa harus berdasarkan pada peraturan yang ada norma-norma yang berlaku. Namun, perdagangan anak seringkali menjadi masalah yang sangat serius dan mengancam hak-hak dasar anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis tindak pidana perdagangan anak di bawah umur
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi putusan No.1897/Pid.Sus/2022/PN Mdn. Penelitian ini mengutamakan kajian peraturan perundang-undagan relevan dan keputusa pengadilan yang terkait menggunakan masalah tersebut.
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: (1) penerapan hukum pidana materiil oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat karena unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang semuanya terbukti dan berdasarkan unsur-unsur tersebut terdakwa telah sesuai vonis Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana perdagangan anak dalam putusan No.1897/Pid.Sus/2022/PN Mdn menurut penulis sudah tepat, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP yakni hakim dalam menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya berdasarkan dua alat bukti dan menyakinkan bahwa suatu tindak pidana itu benar terjadi, dan alat bukti dalam kasus ini berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga hakim memperoleh kenyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1879]