PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU JUDI ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 591/Pid.B/2022/PN Pbr)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk munculnya praktik judi online yang kini semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan. Judi online menawarkan hiburan dan peluang keuntungan yang cepat, namun juga menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan, masalah keuangan, gangguan kesehatan mental, dan penurunan prestasi akademik. Fenomena ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.Tindak pidana perjudian online diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perjudian. Meskipun terdapat aturan yang jelas, implementasinya sering terkendala oleh penegakan hukum yang lemah, kurangnya kesadaran masyarakat, dan stigma negatif terhadap pelaku. Penegak hukum, terutama kepolisian, berperan penting dalam mengatasi kejahatan ini.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku judi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, termasuk analisis terhadap undang-undang, putusan hakim, dan sumber lainnya. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang dan kasus. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif untuk menangani perjudian online di Indonesia. Hasil penelitian ini menganalisis pengaturan dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku judi online di Indonesia. Judi online diatur dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Namun, dalam Putusan Nomor 591/Pid.B/2022.PN Pbr, sanksi yang dijatuhkan jauh lebih ringan, menunjukkan ketidaksesuaian antara hukum yang berlaku dan penerapannya. Hal ini mengindikasikan tantangan dalam penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan judi online di Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1879]