dc.description.abstract | Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dalam hal tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satunya. Sebagaimana yang terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan bahan hukum sekunder didapat dari pengkajian terhadap literatur hukum khususnya cipta kerja, buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, internet, dan lain-lain. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Pemutusan hubungan kerja harus dilakukan atas alasan yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-undang, misalnya, pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat, atau alasan ekonomi yang mengakibatkan perusahaan harus mengurangi jumlah pekerja. Prosedur dalam melakukan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan, seperti memberikan surat pemutusan hubungan kerja secara tertulis kepada pekerja. Perusahaan juga wajib memberitahukan pemutusan hubungan kerja kepada Instansi terkait, seperti Dinas ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah di PHK dimana dalam Undang-undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak diatur dalam pasal 156 dan 157 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. | en_US |