ANALISIS RANCANGAN PERATURAN DAERAH SUMATERA UTARA TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Abstract
Kebudayaan merupakan ciri khas dari setiap negara di dunia. Indonesia mempunyai 38 Provinsi dengan 98 Kota dan 416 Kabupaten tentu memiliki kebudayaan masing-masing yang dikenal sebagai kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah merupakan salah satu aset negara yang perlu dijaga dan dirawat, sebab itulah pemerintah membuat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengatur perihal Pelindungan, Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pembinaan kebudayaan yang berdasar oleh amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian demi mendukung langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah Sumatera Utara merancang peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan yang dikenal dengan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumatera Utara. Tulisan ini menganalisis hubungan antara Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sumatera Utara dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta menguraikan bagaimana urgensi kebudayaan daripada Ranperda tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian normatif dengan analisis masalah yang komparatif, sehingga fokus kajian hanya tentang kepada hubungan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Kebudayaan merupakan hal yang sangat penting bagi negara Indonesia, sebab itulah Indonesia mempunyai keberagaman budaya dan kebudayaan. Kebudayaan-kebudayaan ini memerlukan payung hukum yang membuat kebudayaan memiliki kepastian hukum, sehingga tidak akan pudar dan terkikis oleh perkembangan peradaban dunia.
=
Collections
- Ilmu Hukum [1669]