Hukumhttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12492024-03-28T09:20:07Z2024-03-28T09:20:07ZReformulasi Hukum Pidana IndonesiaJaholdenhttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/51912021-06-10T05:41:52Z2021-02-08T00:00:00ZReformulasi Hukum Pidana Indonesia
Jaholden
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sampai saat ini adalah hukum pidana yang sebagian besar merupakan warisan dari jaman kolonial Belanda dan telah dikodifi kasikan dalam sebuah Kitab Undang-undang berdasarkan suatu sistem tertentu. Dengan demikian di bidang hukum pidana sendiri, Indonesia telah menetapkan bahwa terdapat satu kodifikasi dan unnifikasi aturan hukum pidana yang diberlakukan untuk seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sisi lainya, suatu ketentuan undang-undang pidana dikategorikan sebagai hukum pidana administratif apabila sanksi pidana hanya bersifat komplementer terhadap bidang hukum lain. Hukum pidana dalam hal ini digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan rasa tanggung jawab negara dalam rangka mengelola kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks. Dalam konteks ini hukum pidana tidak hanya berfungsi melindungi nilai-nilai moral sebagaimana dalam ketentuan pidana dalam arti yang sebenarnya, tetapi digunakan sebagai sarana, yang oleh Muladi dinamakan “sarana untuk meningkatkan rasa tanggung jawab pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya.
Kontribusi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum nasional memperoleh justifikasi tidak saja oleh instrumen nasional, tetapi juga oleh berbagai instrumen internasional. Bagian ini akan mengupas secara benderang tentang bagaimana hukum yang hidup dalam masyarakat memperoleh justifikasi (pembenaran) sebagai sumber hukum yang berlaku khususnya di Indonesia (sumber hukum positif).
Namun dalam menjalankan pembaharuan dan Mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Konsep pertanggungjawaban pidana merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengenakan pidana terhadap seorang pembuat tindak pidana. Sementara itu, berpangkal tolak pada gagasan monodualistik (daad en dader strafrecht), proses wajar (due process) penentuan pertanggungjawaban pidana, bukan hanya dilakukan dengan memerhatikan kepentingan masyarakat, tetapi juga kepentingan pembuatnya itu sendiri.
2021-02-08T00:00:00ZPenerapan Dan Penegakan Kode Etik Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002Jaholdenhttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/51892021-06-09T08:37:12Z2006-04-09T00:00:00ZPenerapan Dan Penegakan Kode Etik Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
Jaholden
Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan Karunianya, sehingga penulis dapat membuat tulisan yang tersusun dalam buku ini secara koheren dengan masalah penerapan dan penegakan. Kode Etik dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002.
Selesainya penulisan buku ini adalah sebagai manifestasi dari niat dan keinginan penulis dalam menyumbangkan pemikiran yang kaitannya dengan Penegakan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Tap MPR No. VI/MPR/2000 dengan tegasdinyatakan bahwa Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Oleh karena itu berdasarkan perubahan paradigm baru setelah pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Polri dalam mengemban tugasnya semakin berat dan luas. Polri berperan selaku pengawal supremasi hokum yang merupakan harapan dan dambaan masyarakat, oleh karena itu setiap anggota Polri dalam menjalankan perannya wajib harus memiliki keahlian dan keterampilan secara Profesional.
Penulisan buku ini pada awalnya adalah dari penelitian tesis penulisan dalam meraih gelar Magister Hukum (S2), pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, kemudian penulis mengembangkan dengan berbagai perubahan maupun merevisi kembali, sehingga terwujud menjadi sebuah buku
2006-04-09T00:00:00ZPRAPERADILAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANAJaholdenhttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/51862021-06-09T03:44:21Z2021-02-20T00:00:00ZPRAPERADILAN DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Jaholden
Praperadilan merupakan lembaga baru dalam dunia peradilan di Indonesia dalam kehidupan penegakan hukum. Praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Pada hakekatnya merupakan suatu sistem, hal ini dikarenakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia terdiri dari tahapan-tahapan yang merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahapan yang lain. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan ada pada kepolisian, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan adalah kejaksaan, sementara kewenangan mengadili dalam pemeriksaan di sidang pengadilan ada pada hakim. Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh hakim, kejaksaan, dan kepolisian meskipun berbeda, tetapi pada prinsipnya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kewenangan Praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada apa yang disebutkan di atas. Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan juga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan.
Praperadilan merupakan bagian dari pengadilan negeri yang melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan bagaimana seorang aparat penegak hukum melaksanakan wewenang yang ada padanya sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.
Lembaga praperadilan mempunyai fungsi dalam menjamin dan melindungi hak asasi dari tersangka atau terdakwa ketika penyidik atau penuntut umum melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam melakukan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.Peranan praperadilan adalah dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka. Tidak terlalu berbeda antara fungsi dan peranan praperadilan. Jika fungsi dari praperadilan adalah sebagai kontrol bagi penegakan hukum atas aparat penegakan hukum itu sendiri dan peranan praperadilan untuk melindungi hak-hak dari tersangka atau terdakwa, peranan praperadilan muncul dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka.
2021-02-20T00:00:00ZPertanggungjawaban Pidana KorporasiManullang, Herlinahttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/39562020-07-15T02:10:22Z2020-06-01T00:00:00ZPertanggungjawaban Pidana Korporasi
Manullang, Herlina
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia Nya jualah maka buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ini dapat dirampungkan sesuai dengan rencana semula. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan hukum pidana terkhusus Tindak Pidana Korporasi yang saat ini sedang berkembang dalam lingkup ilmu hukum pidana di Indonesia. Buku ini juga diharapkan dapat mendukung kualitas pembelajaran di institusi perguruan tinggi hukum dan sekaligus dapat mengisi kebutuhan referensi pada dunia praktisi hukum.
Naskah buku ini cukup lama penulis persiapkan, dengan membaca berbagai literatur serta melengkapinya dengan beberapa contoh-contoh putusan pengadilan yang berkaitan dengan korporasi misalnya : Lingkungan Hidup, Korupsi .
Sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengakui keberadaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, akan tetapi di berbagai perundang-undangan di Indonesia telah mengakui keberadaan korporasi sebagai subyek tindak pidana. Penggunaan istilah korporasi di berbagai perundang-undangan di luar KUHP belum ada keseragaman. Demikian juga berkaitan dengan penututan korporasi sebagai subyek tindak pidana juga belum ada keseragaman diantara perundang-undangan. Fenomena hukum seperti demikian, tentu akan menyulitkan penerapan dan penegakannya .
Penulis menyadari, kehadiran buku ini ke hadapan khalayak pembaca tidak sulit terwujud manakala tidak didukung oleh berbagai kalangan, baik dalam bentuk penyediaan bahan-bahan hukum primer maupun pemikiran konstruktif, sehingga terwujud naskah yang kemudian diterbitkan menjadi buku. Kehadiran buku ini, diharapkan membantu pihak-pihak yang ingin mengetahui dan mendalami tentang tindak pidana korporasi, seperti kalangan Mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu, Dosen Hukum, Polisi, Jaksa, Hakim, dan aparat pemerintah lainnya.
Sebagai penutup ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Dr Jan Patar Simamora SH, MH selaku Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas HKBP Nommensen yang telah memfasilitasi penerbitan buku ini sehingga memiliki ISBN. Ucapan terima kasih yang setulus tulusnya juga kami sampaikan kepada saudara Yosua Leo Ezra Roito Simamora yang telah membantu penulis menyiapkan desain grafis buku ini .Penulis menyadari, buku ini belumlah sempurna sehingga diharapkan koreksi dan saran berbagai pihak terutama dari pembaca budiman
2020-06-01T00:00:00Z