Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, VERA AGINTA
dc.date.accessioned2023-12-06T06:16:10Z
dc.date.available2023-12-06T06:16:10Z
dc.date.issued2023-12-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9661
dc.description.abstractSebagai kota metropolitan dengan aktivitas industri yang cukup tinggi Kota Medan pernah meraih penghargaan piala Adipura sebagai kota terbersih di Indonesia dalam 3 tahun berturut-turut pada tahun 2011, 2012 dan 2013 pada masa kepemimpinan Walikota Rahudman Harahap. Namun, sampai saat ini Kota Medan tidak dapat mempertahankan predikatnya sebagai kota terbersih di Indonesia. Bahkan Kota Medan menjadi kota terkotor se-Indonesia dalam penilaian Adipura 2018 pada masa kepemimpinan Walikota Dzulmi Eldin. Piala Adipura menjadi standar kebersihan di Indonesia. Program Adipura merupakan salah satu program pemerintah pusat, program ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan kota ‘bersih dan teduh’ dengan menerapkan prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui mengapa Kota Medan bisa menjadi kota terbersih pada 2011, 2012, dan 2013 serta mengapa Kota Medan pada tahun 2018 mendapatkan predikat kota terkotor. Metode yang akan digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif Studi komparatif. Metode ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan memahami suatu gejala sentral serta membandingkan suatu fenomena dari kenyataan pada masa lalu dan masa sekarang untuk mendapatkan jawaban secara mendasar tentang sebab-akibat. Namun secara bersamaan dapat mengetahui kekuatan yang ada sehingga bisa menemukan rumusan yang baik untuk mengatasi kekurangan. Berdasarkan hasil penelitian, terjadi pencapaian yang berbeda diantara kedua walikota dalam mendapatkan predikat Kota Medan sebagai kota terbersih selama 3 tahun berturut-turut pada tahun 2011, 2012, 2013 dan Kota Medan sebagai kota terkotor pada tahun 2018, ini disebabkan karena dampak perubahan kebijakan kebersihan Kota Medan pada kedua walikota tersebut. Perlu adanya kebijakan yang bisa jadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Kebijakan yang berhasil adalah kebijakan yang dilaksanakan secara konsisten oleh Pemko Medan di masa kepemimpinan yang berbeda dengan melakukan inovasi serta mengevaluasi kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga dapat mempertahankan Kota Medan menjadi kota terbersih.en_US
dc.subjectPerubahan,en_US
dc.subjectKebijakan,en_US
dc.subjectKebersihan Lingkungan,en_US
dc.subjectPengelolaan Persampahan.en_US
dc.titleANALISIS DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN KEBERSIHAN KOTA MEDAN PERIODE : 2011-2013 DAN 2016-2019en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record