Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, DEBORA BETTI
dc.date.accessioned2023-12-06T04:47:01Z
dc.date.available2023-12-06T04:47:01Z
dc.date.issued2023-12-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9646
dc.description.abstractStatus „Darurat Perlindungan Anak‟ yang disandang di Kota Medan sejak 2014 ternyata tidak membuat situasi perlindungan anak di 2021 dan 2022 menjadi lebih baik. Jenis kekerasan seksual masih mendominasi jenis kekerasan terhadap anak yaitu 66,4%. Berdasarkan presentase pelaku menurut jenis kelamin, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan mencatat bahwa mayoritas pelaku kekerasan adalah laki-laki-laki dengan presentase 88.7 %. Korban berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh perempuan dengan jumlah presentase mencapai 76.1%, dan kelompok umur 13-17 tahun sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual dengan presentasi mencapai 38.8 %. Diikuti dengan kelompok usia 6-12 tahun sebanyak 18.1%. Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif yang bertujuan untuk memahami gejala-gejala yang tidak memerlukan kuantifikasi. Proses penelitian kualitatif melibatkan upaya upaya penting, seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dan partisipan. Pelaksanaan perlindungan anak perempuan korban kekerasan seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan melalui beberapa tahapan, sebagai berikut: 1. Korban dapat langsung melalukan laporan ke kantor atau melalui layanan hotline 2. Petugas assessment meminta korban untuk menceritakan kronologis permasalahan yang terjadi. 3. Petugas assessment memberikan arahan apakah kasus dilanjut kepada konseler, psikolog, atau konseler hukum, tergantung kasus yang dihadapi 4. Kekerasan seksual pada anak terbagi atas dua sifat, yaitu pencabulan dan persetubuhan. 5. Jika memang kekerasan berat dan orang tua/wali pengasuh anak menginginkan efek jera terhadap korban maka akan dirujuk ke PPA Polres dengan diberi bantuan hukum dari pihak UPT Kota Medan 6. Korban yang mengalami kasus berat dan membutuhkan tempat berlindung, maka akan dibawa ke rumah aman. Ken_US
dc.subjectAnak perempuan,en_US
dc.subjectkekerasan seksual,en_US
dc.subjectPeran,en_US
dc.subjectDinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat.en_US
dc.titleSATU STUDI TENTANG PERANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENANGANI FENOMENOLOGI KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK PEREMPUAN DI KOTA MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record