dc.description.abstract | Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Subjek penelitian ini adalah Pemerintah Desa Alusi Krawaian kecamatan Kormomolin. Data diperoleh dengan menggunakan kuisoner dan dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis komparatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Alusi Krawain pada tahap perencanaan 83,33%, tahap pelaksanaan 75,56%, tahap penatausahaan 100%, tahap pelaporan 80%, pertanggungjawaban 75%. Dimana pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Namun pada tahap pertangungjawaban ADD di Desa Alusi Krawain cukup berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 namun masi terjadinya keterlambatan sekitar 120 hari lamanya yang disebabkan oleh SDM dan tingkat pendidikan, dan tahap pelaksanaan masi kurang kurang sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2018 dimana pemerintah belum mengikut sertakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan didesa tersebut. | en_US |