dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada karyawan PT Inhutani V Wilayah Sumut-Aceh sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan metode pengumpulan data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif berupa dokumentasi, wawancara, dan studi kepustakaan.
Hasil analisis data dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 PT Inhutani V Wilayah Sumut-Aceh menggunakan metode gross up, namun belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, begitu juga dengan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan perusahaan tersebut, karena masih menggunakan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 atau belum menerapkan tarif perhitungan pajak penghasilan pasal 21 terbaru. Sehingga adanya lebih bayar yang dilakukan PT Inhutani V Wilayah Sumut-Aceh terhadap karyawan tetap Kantor Pusat Bagian Umum dan Keuangan sebesar Rp. 1.176.471 pada karyawan A dan Rp. 1.176.470 pada karyawan B. Pada karyawan tidak tetap/tenaga kerja lepas tidak dikenakan pajak penghasilan pasal
21, dikarenakan gaji yang diperoleh kurang dari Rp. 450.000/hari. Dalam pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan wajib pajak pada PT Inhutani V Wilayah Sumut-Aceh sudah dilakukan dengan tepat waktu. | en_US |