Show simple item record

dc.contributor.authorZALUKHU, MARCELLA ALETA
dc.date.accessioned2023-11-08T09:26:47Z
dc.date.available2023-11-08T09:26:47Z
dc.date.issued2023-11-08
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9004
dc.description.abstractPajak Pertambahan Nilai merupakan pendapatan negara yang tergolong besar di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan PPN sesuai dengan kententuan hukum dan mengikuti perubahan tarif yang berlaku menurut Undang-undang Harmonisasi Perpajakan. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Bukti Potong PPh 22 sesuai dengan UU HPP di kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora. Data yang digunakan merupakan data Bukti Potong dari salah satu klient, di kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora yaitu PT ABC SINGKARAK sebagai pihak yang di pungut pajak atas transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. PERTAMINA PATRA NIAGA berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) dimana pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora berjalan dengan baik dan benar.en_US
dc.subjectPajak Pertambahan Nilai,en_US
dc.subjectdan Mekanisme Perhitunganen_US
dc.titleMEKANISME PEMOTONGAN PPN ATAS BUKTI POTONG PPH 22 DI KANTOR KONSULTAN PAJAK EBEN EZER SIMAMORAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record