PENERAPAN AKUNTANSI ASET BIOLOGIS BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) NO.69 PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) MEDAN
Abstract
Sektor agrikultur merupakan bagian penting dalam perekonomian Indonesia dan diharapkan menjadi penggerak utama pembangunan perekonomian di Indonesia.
Perusahaan agrikultur di Indonesia diharuskan mampu memberikan informasi yang relevan dan andal berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Perusahaan agrikultur memiliki aset penting, unik dan khusus yang disebut dengan Aset biologis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset biologis yang berupa pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan dalam laporan keuangan aset biologis di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara, dokumentasi serta studi pustaka. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara dan analisis laporan keuangan tahunan 2021 audited. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan telah melakukan perlakuan akuntansi aset biologis baik dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan aset biologis telah sesuai dengan pedoman Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 69
Collections
- Akuntansi [1723]