dc.description.abstract | Tumbuhan dan hewan yang telah mengalami transformasi biologis dianggap sebagai aset biologis. Proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan reproduksi yang terjadi selama transformasi biologis menghasilkan perubahan kualitatif dan kuantitatif pada agrikultur. Berdasarkan (PSAK) No. 69 Tentang Agrikultur, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset biologis pada PT. Perkebunan Nusantara IV Tanah Itam Ulu. Identifikasi masalah penelitian ini yaitu PT. Perkebunan Nusantara IV TIU mengukur aset biologis menggunakan biaya perolehan sedangkan PSAK No. 69 menggunakan nilai wajar.
Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah pendekatan penelitian deskriptif, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara IV TIU di Kecamatan Limapuluh Sumatera Utara Kabupaten Batubara. Desember 2022 hingga Maret 2023.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pengukuran dan pengungkapan aset biologis pada PT. Perkebunan Nusantara IV TIU belum sesuai dengan PSAK No. 69, dimana perusahaan masih mengukur aset biologisnya mengggunakan biaya perolehan, sedangkan menurut PSAK No. 69 aset biologis diukur menggunakan nilai wajar, sehingga PT. Perkebunan Nusantara IV TIU belum mengungkapkan keuntungan atau kerugian yang timbul pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pada nilai wajar dengan dikurangi biaya untuk menjual aset biologis. | en_US |