PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN ANGGARAN PADA KANTOR CAMAT DOLOKSANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Abstract
Anggaran memiliki peranan penting di dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perencanaan dan penyusunan anggaran pada Kantor Camat Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data yang diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan komparatif, analisis deskriptif dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan penyusunan APBD, sedangkan analisis komparatif dilakukan dengan membandingkan proses penyusunan anggaran Kantor Camat Doloksanggul dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyusunan anggaran pada Kantor Camat Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam proses penyusunan anggaran pada Kantor Camat Doloksanggul terdapat 4 tahapan, yaitu (a) penentuan pedoman anggaran, (b) persiapan anggaran, (c) penentuan anggaran, (d) pelaksanaan anggaran.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses perencanaan dan penyusunan anggaran pada Kantor Camat Doloksanggul sudah berjalan dengan baik. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Kantor Camat Doloksanggul dalam pengambilan keputusan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Collections
- Akuntansi [1640]