Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, AGNES MONICA
dc.date.accessioned2022-05-27T04:11:47Z
dc.date.available2022-05-27T04:11:47Z
dc.date.issued2022-05-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6741
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT.Pabrik ES Siantar” bertujuan untuk mengetahui apakah Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menyangkut gaji dan bonus pegawai tetap, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dengan rumusan masalah “Apakah karyawan PT. PAbrik ES Siantar telah menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah sesuai atau tidak sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008?. Dengan demikian perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan PT.Pabrik ES Siantar. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi perhitungan PPH Pasal 21 untuk tahun 2021 yang dilakukan oleh karyawan PT.Pabrik ES Siantar, Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada karyawan PT.Pabrik ES Siantar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,dengan Kesimpulan : 1.Perhitungan PPH Pasal 21 orang pribadi untuk tahun 2021 dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang dikenai objek PPH Pasal 21,namun perhitungan di biaya jabatan belum sesuai dengan Undang-Undang Pajak. Dan sudah menggunakan PTKP yang ditetapkan dalam peraturan Direktur Pajak No.101/PMK.010/2016 dan tarif PPh pasal 21 untuk orang pribadi. 2.Penyetoran pajak dan pengisian SPT Tahunan Pasal 21 untuk Tahun 2021 yang dilakukan oleh karyawan PT.Pabrik ES Siantar telak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena telah mencantumkan data-data yang di perlukan. 3.Pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan tepat waktu, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga perusahaan tidak dikenakan sanksi administrasi. Karyawan PT. Pabrik ES Siantar sebaiknya tetap melakukan perhitungan PPh Pasal 21, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku. Namun selalu mengikuti perkembangan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan perpajakan terbaru yang ditetapkan oleh peraturan Direktur Jendral Pajak untuk perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 untuk tahun berikut nya agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.en_US
dc.subjectPenerapan Pajak Penghasilan,en_US
dc.subjectPenyetoran Pajaken_US
dc.titlePENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. PABRIK ES SIANTARen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record