Show simple item record

dc.contributor.authorGULTOM, SARAH LESTY ADILA
dc.date.accessioned2022-03-21T03:09:33Z
dc.date.available2022-03-21T03:09:33Z
dc.date.issued2022-03-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6599
dc.description.abstractLatar Belakang Kejahatan kesusilaan semakin menonjol sekarang ini. Dan jenis yang paling menonjol adalah kejahatan seksual yaitu setiap perbuatan yang dilakukan orang lain yang menimbulkan kepuasan bagi dirinya dan menggangu kehormatan orang lain. Yang menjadi korban paling tinggi adalah kaum perempuan dan anak-anak. Berdasarkan penelitian WHO (2018) dari 161 negara, didunia ini 1 dari 3 perempuan menjadi korban kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Tujuan Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran karakteristik kasus kejahatan seksual seperti jenis kelamin, umur, vonis hukuman, hubungan pelaku dan korban, tanda persetubuhan, tanda pencabulan dan tanda sodomi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2018-2020. Metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif retrospektif dengan desain cross sectional. Jumlah sampel 143 kasus yang dipilih menggunakan metode total sampling. Data yang diperoleh merupakan data sekunder berupa putusan kasus Pengadilan Negeri Medan Tahun 2018-2020. Hasil Penelitian ini menunjukkan Kelompok umur menjadi pelaku kejahatan seksual adalah 18-30 tahun (55,9%), yang menjadi korban kejahatan seksual adalah <15 tahun (52,4%), Jenis kelamin yang menjadi pelaku adalah laki-laki (100%), jenis kelamin korban adalah perempuan (95,8%), hubungan korban dengan pelaku yang paling banyak adalah hubungan pacaran (36,4%), masa tahanan pelaku paling banyak adalah 5-10 tahun (61,5%), derajat luka pada korban yang paling banyak adalah derajat luka ringan (4,2%) , tanda persetubuhan pada korban yang paling banyak adalah selaput hymen robek (38,5%), tanda pencabulan pada korban yang paling banyak adalah selaput hymen robek (23,1%), tanda sodomi pada korban yang paling banyak adalah robeknya anus (2,1%). Kesimpulan Jenis kejahatan seksual yang paling umum adalah persetubuhan dengan tanda robeknya selaput hymen. Pelaku kejahatan seksual paling banyak dilakukan oleh laki-laki berusia 18-30 tahun dengan korban perempuan yang berusia <15 tahun dan mayoritas hubungan pelaku dengan korban adalah hubungan pacaran.en_US
dc.subjectKasus kejahatan seksual,en_US
dc.subjectPersetubuhan,en_US
dc.subjectPencabulan,en_US
dc.subjectSodomien_US
dc.titleGambaran Karakteristik Kasus Kejahatan Seksual berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2018-2020en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record