dc.description.abstract | Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1), bahwa: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Perseroan Terbatas sendiri memiliki 3 (tiga) organ, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Seseorang yang dipidana berarti dirinya menjalankan suatu hukuman yang bertujuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kurang baik yang dianggap bertentangan dengan norma-norma yang ada. Pasal 1 Ayat (1) KUHP ini mengandung asas legalitas berdasarkan “Nullum Delictum Noella Poena Sine Preavia Legal Poenali”, artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Ada beragam tentang teori pemidanaan, yaitu retributive atau Teori Absolute, Teori Relatif (deterrence), Teori Penggabungan (intergrative).
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuma kepada Direktur Perseroan Terbatas yang melakukan korupsi secara berlanjut dalam Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/PN.Plg adalah tepat, hal tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perbuatan pidana terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal tersebut. | en_US |