dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, yang terletak diantara 2 (dua) samudra, yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta terletak diantara dua benua, yaitu Benua Asia dan Australia menyebabkan Indonesia berada di posisi silang yang sangat strategis. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana perikanan Yang Dengan Sengaja Melakukan Budidaya dan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolahan Ikan Republik Indonesia Tanpa Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) berdasarkan Putusan Nomor: 6/Pid. Sus-PRK/2020/PN Mdn.
Untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap pelaku tindak pidana perikanan yang Dengan Sengaja Melakukan Budidaya dan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Ikan Republik Indonesia tanpa Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) dalam Putusan Nomor: 6/Pid. Sus-PRK/2020/PN Mdn
Metode pendekatan yang digunakan ada dalam tulisan ini ada dua metode yaitu: a) Metode Perundang –undangan ( Statue Approach) yaitu pendekatan yang di lakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani yaitu Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, b) Pendekatan Studi Kasus ( Case Approach) merupakan pendekatan yang di lakukan untuk menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang telah di hadapi menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap seperti menganalisis kasus pada Putusan Nomor : 6/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian penulis maka, penulis menyimpulkan bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap terdakwa dalam Studi Putusan penulis dinilai kurang tepat karena hanya menjatuhkan pidana denda tanpa menerapkan pidana pokok yaitu pidana kurungan sesuai dengan ketentuan pasal 92 Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26. | en_US |