dc.description.abstract | Kegiatan penjaminan yang dilakukan perusahaan atas jasanya juga dapat menimbulkan tuntutan (claim) atau tagihan (piutang). Maka, piutang yang merupakan salah satu asset perusahaan yang berpengaruh harus dikontrol karena akan mempunyai resiko pada penagihan piutang dan pelunasannya, seperti resiko piutang tidak terbayar tepat waktu atau yang sudah melewati batas tanggal jatuh tempo (overdue). Piutang overdue ini mengakibatkan cashflow terhambat sehingga mengganggu keuangan dan kinerja perusahaan tersebut. Piutang merupakan salah satu instrument penting dalam pengelolaan perusahaan. Besar kecilnya piutang sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Piutang yang terlalu besar dapat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini adanya resiko yang dihadapi perusahaan yaitu adanya kemungkinan kegagalan perusahaan.
Rumusan masalah yang ada : Apa penyebab tunggakan piutang pada
PT. Jaminan Kredit Indonesia Cabang Sei Serayu Medan
Penelitian ini bertujuan untuk : Mengetahui bagaimana tunggakan piutang
itu bisa terjadi pada PT. Jaminan Kredit Indonesia Cabang Sei Serayu Medan Jenis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian secara deksriptif kualiatatif. Penelitian ini dilakukan secara wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan arus piutang dan proses penjaminan yaitu akuntansi dan bagian bisnis perusahaan dalam meninjau hal-hal yang menyangkut dengan keadaan piutang yang serta dapat memperoleh secara tepat dalam menerima data yang mempengaruhi tunggakan piutang apakah terjadi peningkatan atau tidak serta jika terjadi peningkatan bagimana akibatnya yang ada
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pada tahun 2019 terdapat 63 orang yang dikatakan macet, pada tahun 2020 terdapat 65 orang yang dikatakan macet hasil dari penyebab terjadinya tunggakan piutang yaitu kurangnya kordinasi antara pihak akuntansi dan bagian bisnis perusahaan serta tidak adanya sistem perusahaan dalam pengendalian penerimaan piutang IJP Pada `PT. Jaminan Kredit Indonesia Cabang Sei Serayu Medan. Saran : 1.Melakukan koordinasi dan rekonsiliasi antara antara Bagian Operasional dan Bagian Bisnis Penjaminan terkait dengan transaksi Piutang Imbal Jasa Penjaminan.
2.Perusahaan harus memperbahrui dan memperbaiki sistem di perusahaan yang berfungsi sebagai pengendalian terhadap penagihan piutang IJP | en_US |