dc.description.abstract | Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka Ditjen Pajak tidak mau ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi guna mempermudah dan mengefisienkan pekerjaan yang berhubungan dengan administrasi dan pembayaran pajak dengan mengeluarkan program baru yakni E-system yang salah satunya adalah E-filing. Dengan diterapkannya sistem e-filing, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mempersiapkan dan menyampaikan SPT karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak untuk penghitungan, pengisian dan penyampaian SPT.
Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas E-filing Pada Pelaporan SPT Di KPP Pratama Medan Petisah wajib pajak orang pribadi atau justru tidak efektif seperti penelitian yang dilakukan oleh Dinda (2019) di KPP Pratama Medan Petisah wajib pajak badan. Penelitian ini menggunakan Metode Deskriptif dan merupakan penelitian replikasi. Penulis mengumpulkan data dengan penelitian kepustakaan dan wawancara.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi menggunakan e-filing pada tahun 2017 sebesar 51.88%. Pada Tahun 2018 sebesar 51.40%. Pada Tahun 2019 sebesar 43.09%. Pada tahun 2019 mengalami penurunan sehingga pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi menggunakan e-filing adalah Tidak Efektif yaitu dibawah
60% setiap tahunnya. Namun hasil wawancara menunjukkan bahwa e-filing dari segi penggunaan itu mudah (efektif dalam penggunaan). Tapi dalam segi kepatuhan,jumlah wajib pajak semakin bertambah dari tahun ke tahun
sehingga perhitungan persentase capaian pelaporan SPT menurun. | en_US |