dc.contributor.author | Waruwu, Vikardin | |
dc.date.accessioned | 2021-01-29T09:16:29Z | |
dc.date.available | 2021-01-29T09:16:29Z | |
dc.date.issued | 2020-09-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4983 | |
dc.description.abstract | Konsep Pertanggungjawaban Pidana tidak hanya menyangkut soal hukum melainkan menyangkut nilai moral dan kesusilaan umum yang mana dilakukan agar pertanggungjawaban pidana itu dicapai dengan memenuhi keadilan. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan pembuat bukan hanya dipenuhinya unsur tindak pidana dalam pertanggungjawaban pidana, beban pertangunggjawaban pidana dibebankan pada pelaku pelangaran tindak pidana terkait, sehingga setiap orang yang melakukan pelangaran terhadap Undang-Undang maka orang tersebut bertangungjawab atas apa yang telah dilakukannya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Orderan Fiktif Ojek Onlina Yang Mengakibatkan Kerugian PT. Grab Indonesia dalam Putusan Nomor 1507/Pid.Sus/2018/PN. Mdn. Metode penilitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah yang menganalisi bahan pustaka seperti buku, jurnal, dan putusan Nomor 1507/Pid.Sus./2018/PN. Mdn.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil pertanggugjawaban bahwa berdasarkan dari unsur pertanggungjawban pidana terdakwa Afandi Penampat Perangin-angin mampu bertanggungjawab dalam perbuatannya yang bertentangan dengan hukum sehingga hakim memutuskan terdakwa dijerat Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | Putusan Hakim | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ORDERAN FIKTIF OJEK ONLINE YANG MENGAKIBAT KERUGIAN PT. GRAB INDONEISA | en_US |
dc.title.alternative | ( STUDI PUTUSAN NOMOR 1507/PID.SUS/2018/PN.MDN) | en_US |