Show simple item record

dc.contributor.authorSimanjuntak, Gloria Fransiska
dc.date.accessioned2021-01-29T09:06:40Z
dc.date.available2021-01-29T09:06:40Z
dc.date.issued2020-08-07
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4981
dc.description.abstractSeiring perkembangan teknologi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi adalah masyarakat semakin cepat dalam mengakses informasi dan berkomunikasi, serta lebih mudah berkomunikasi dengan masyarakat lainnya di belahan dunia, disamping itu dampak negatifnya adalah tidak terkontrolnya sikap masyarakat dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan suatu tindakan kejahatan seperti ancaman kekerasan dan konten asusila yang ditujukan kepada seseorang di media sosial. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan manipulasi yang dianggap seolah data elektronik yang nyata dalam Putusan Nomor.1099/PID.SUD/2019/PN.PTK Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa dengan melakukan penambahan, persembunyian, penghilangan atau pengkaburan terhadap bagian atau keseluruhan sebuah realitas, kenyataan, fakta-fakta ataupun sejarah yang dilakukan berdasarkan sistem perancangan sebuah tata sistem nilai.Kejahatan seperti manipulasi data sering terjadi di social media seperti Facebook. Pelaku dengan sengaja menciptakan atau meniru akun Facebook orang lain untuk menyerbarkan senuah konten yang berisi unsu-unsur negatif atau yang bersifat asusila dan menggunggah foto yang berunsur negatif di akun Facebook yang dibuat oleh si pelaku.en_US
dc.subjectTindak Pidana Dengan Sengaja,en_US
dc.subjectManipulasi Data Eletroniken_US
dc.titleTINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA ATAU TANPA HAK MELAKUKAN MANIPULASI YANG DIANGGAP SEOLAH DATA ELEKTRONIK YANG NYATAen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NOMOR 1099/PID.SUS/2019/PN.PTK).en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record