dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai lebih dari 3700 pulau dan wilayah pantai sepanjang 80.000 km. Kegiatan pelayaran sangat diperlukan untuk menghubungkan antar pulau yakni pelayaran lokal, pelayaran hanya bergerak dalam batas daerah dalam suatu propinsi di Indonesia seperti pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional yang merupakan bagian dari usaha angkutan diperairan. Tingkat kecelakaan lalu lintas dan angkutan sungai dan danau di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kecelakaan penyeberangan sungai dan danau salah satunya adalah faktor manusia yang seringkali mengabaikan standar keselamatan yang ada.
Selain itu sosialisasi dalam kesadaran berkeselamatan dalam transportasi sangat minim adanya yang berakibat kelalaian terhadap pengguna angkutan sungai dan darat. Padahal kerugian akibat kecelakaan tersebut terkadang dirasakan teramat besar khususnya bagi para korban kecelakaan tersebut baik kerugian materi maupun kerugian jiwa. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Dinas Perhubungan Yang Mengoperasikan Kapal Dan Pelabuhan Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dalam Putusan No 77/Pid.Sus/2019/PN Blg), metode penelitian yang di gunakan penulis merupakan metode yuridis Normatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakan, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi putusan No 77/Pid.Sus/2019/PN Blg).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan No 77/Pid.Sus/2019/PN Blg maka dapat di simpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa bebas dari segala tuntutan dikarenakan dimana terdakwa sebagai kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dan bukanlah sebagai yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan yang dilakukan oleh Nakhoda ataupun melaksanakan wewenang Syahbandar. | en_US |