dc.description.abstract | Dalam perkembangannya korupsi sering dikaitkan dengan dana pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan Negara. Korupsi juga sering terjadi di tingkatan daerah-daerah bahkan dilakukan oleh tenaga medis dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki dengan cara mengkorupsi gaji dokter. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana materiil pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tenaga medis.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka, salah satunya Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Tpk/2018/PN. Plg.
Maka berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 14/Pid.Sus-Tpk/2018/PN. Plg. dapat disimpulkan bahwa hakim memutuskan perkara berdasarkan unsur-unsur pertimbangan hakim secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap dalam persidangan. Untuk itu hakim harus menggali nilai-nilai, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dapat diterapkan oleh hakim dapat berupa peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya, hukum tidak tertulis (hukum adat), putusan desa, yurisprudensi, ilmu pengetahuan maupun doktrin/ajaran para ahli. | en_US |