dc.contributor.author | Sembiring, Antoni Arapenta | |
dc.date.accessioned | 2021-01-29T08:46:40Z | |
dc.date.available | 2021-01-29T08:46:40Z | |
dc.date.issued | 2020-10-02 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4977 | |
dc.description.abstract | Dalam mengawasi orang asing diwilayah negara Republik Indonesia, maka Negara Republik Indonesia membuat undang-undang yang mengatur tentang keimigrasian. Tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011. Menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang lalu lintas yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan keluar dari wilayah Indonesia. Dimana semua orang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang yang akan keluar dari wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan.
Permasalahan dalam penulisan ini mengarah pada pertanggungjawaban pidana warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder. Dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam putusan nomor 3007/Pid.Sus/2018/PN Mdn untuk menentukan bahwa seseorang memiliki aspek pertanggungjawaban pidana maka dalam hal itu terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yaitu unsur adanya suatu tindak pidana, kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan, tidak ada alasan pemaaf. Dalam kasus yang diteliti penulis, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karna terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karna terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | Warga Negara Asing, | en_US |
dc.subject | Dokumen Perjalanan | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Warga Negara Asing Yang Masuk Ke Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen Perjalanan | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan No : 3007/Pid.Sus/2018/PN Mdn) | en_US |