dc.description.abstract | Penjatuhan sanksi terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat tidak terlepas dari pertimbangan hakim. Mengingat, Undang-Undang SPPA menyatakan sanksi dapat dijatuhkan terhadap anak terdiri atas pidana atau tindakan, hal ini berpotensi timbulnya perbedaan pemidanaan. Anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat bukanlah tanpa sebab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi anak melakukan tindak pidana penganiayaan berat serta memahami pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang digunakan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka seperti buku, jurnal, Undang-Undang dan Putusan No. 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN.KPN.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka diperoleh hasil bahwa aspek yuridis dan non yurudis mempunyai kekuatan dan pengaruh yang besar terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak. Dalam Putusan Nomor 1/Pid.SUS-ANAK/2020/PN.KPN terhadap kasus anak terdakwa Mochamad Zainul Afandik, pertimbangan hakim didominasi oleh pertimbangan non yuridis berdasarkan atas latar belakang perbuatan anak melakukan tindak pidana penganiayaan berat, anak masih menempuh pendidikan sekolah dan masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pendidikannya, anak bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya, keterangan saksi, adanya peran korban, menjadi alasan Hakim dalam memberikan sanksi tindakan.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana adalah untuk memberikan efek jera dan anak tidak mengulangi perbuatannya, namun harus tetap memperhatikan hak-hak dan kebutuhan anak selama menjalani proses hukuman. Tindakan terhadap anak yakni berupa pembinaan dalam Lembaga di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak Kab Malang selama 1 ( satu) tahun, agar kedepannya bisa menjadi anak yang lebih baik dalam segala hal dan tidak melanggar hukum. | en_US |