dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akuntansi aset tetap pada Kantor Camat Kotarih Kabuparen Serdang Bedagai telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode analisis data adalah analisis deskriptif dan analisis deduktif.
Dari hasil analisis data yang dilakukan oleh penulis terhadap data dari Kantor Camat Kotarih dan dihubungkan dengan teori maka dapat disimpulkan.
1. Akuntansi Pengukuran aset tetap pada Kantor Camat Kotarih
Kabupaten Serdang Bedagai telah sesuai dengan PSAP No. 07.
2. Akuntansi Pengakuan aset tetap pada Kantor Camat Kotarih
Kabupaten Serdang Bedagai telah sesuai dengan PSAP No. 07.
3. Akuntansi Pengeluaran biaya aset tetap selama pemakaian aset tetap telah sesuai dengan PSAP No. 07, karena Pemerintahan Kantor Camat Kotarih Serdang Bedagai telah menggolongkan pengeluaran secara tepat menjadi pengeluaran belanja modal untuk peningkatan aset tetap dan pengeluaran belanja pendapatan untuk pemeliharaan.
4. Penyajian Akuntansi Penyusutan aset tetap pada Kantor Camat Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerinah (PSAP) No. 07.
5. Penyajian aktiva tetap dalam neraca telah sesuai dengan PSAP No.
07, dimana neraca disajikan dengan mulai aktiva paling likuid hingga yang paling tidak likuid.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis terhadap Kantor Camat Kotarih agar tetap mempertahankan Akuntansi pengukuran, pengakuan, cara mencatat pengeluaran aset tetap, penyajian penyusutan, serta penyajian aset tetap dalam neraca yang telah sesuai dengan PSAP No. 07. | en_US |