Show simple item record

dc.contributor.authorSiahaan, Mei Diana Natalia
dc.date.accessioned2020-09-09T06:59:42Z
dc.date.available2020-09-09T06:59:42Z
dc.date.issued2020-06-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4129
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapatan driver Grab fulltime berada di atas atau di bawah besarnya UMK yang berlaku di Kota Medan. Berdasarkan lampiran Keputusan Gubenur Sumatera Utara dalam SK Nomor 188.44/674/KPTS/2019 menetapkan Upah Minimum Provinsi dan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kota, Upah Minimum Kota Medan 2020 ditetapkan berdasarkan acuan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 3.222.556. Jenis penelitian ini adalah studi kasus yang dilakukan di kota Medan. Penelitian ini menggunakan data primer yang berupa hasil wawancara dan kuesioner. Data sekunder yang berupa peraturan-peraturan yang terdapat di website resmi Grab. Kuesioner diberikan kepada 60 driver Grab yang berada di grab station. Metode analis data yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan bersih yang diterima driver Grab fulltime berada di atas UMK yang berlaku di Kota Medan.en_US
dc.subjectPendapatan,en_US
dc.subjectUMK,en_US
dc.subjectDeskriptif-Komparatif,en_US
dc.subjectGraben_US
dc.titleANALISIS PERBANDINGAN PENDAPATAN DRIVER GRAB FULL TIME DAN UPAH MINIMUM KOTA (STUDI KASUS DIKOTA MEDAN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record