Show simple item record

dc.contributor.authorTarigan, Editya Pratama S.
dc.date.accessioned2019-11-20T03:04:59Z
dc.date.available2019-11-20T03:04:59Z
dc.date.issued2019-10-05
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3210
dc.description.abstractPasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menyatakan bahwa Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyalahgunaan adalah proses, cara, perbuatan menyalahgunakan dan penyelewengan. Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi guna untuk mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha migas. Oleh sebab itu dalam mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum pidana tehadap pelaku yang mengolah minyak bumi tanpa izin. Adapun jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan studi keputusan untuk mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan penelitian tersebut, informasi tersebut berpedoman dari buku-buku, jurnal, peraturan-peraturan, maupun literatur-literatur hukum yang berhubungan dengan penelitian kasus pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha, bahwa perbuatan pelaku secara jelas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha. Sebagai pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya tentunya memiliki beberapa tujuan salah satunya memberikan efek mendidik bagi pelaku tindak pidana tersebut, seharusnya pelaku dijatuhi hukuman yang seberat mungkin agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut. Demikian pula penjatuhan hukuman pidana tersebut diharapkan kedepanya dapat memberikan efek pencegahan ditengah-tengah masyarakat, agar tidak ada lagi orang atau para pedagang lain yang melakukan pengolahan minyak bumi tanpa izin usaha tersebut.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectPengolahan Minyak Bumi Tanpa Izin.en_US
dc.titlePERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGOLAHAN MINYAK BUMI TANPA IZIN USAHA (STUDI PUTUSAN NO.360/Pid.Sus/2017/PN BNJ)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record