Search
Now showing items 1-1 of 1
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU DOKUMEN BANK (PUTUSAN NOMOR : 194/PID.SUS/2019/PN TTE)
(2022-10-29)
Pemalsuan merupakan tindakan terpidana yang memiliki kaitan dengan Pasal 263 KUHP, memalsukan akta-akta otentik Pasal 264 dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sesuai Pasal 266 KUHP. Dalam ...