Analisis Hukum Terhadap Pengemudi Grab Car Yang Melakukan Orderan Fiktif dan Melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (Studi Putusan Nomor 1508/Pid.Sus/2018/PN.Medan)”.
Abstract
Masuknya system Transportasi online ke Indonesia umumnya berdampak baik karena akan mengurangi tingkat pengangguran yang cukup besar di Indonesia, apalagi untuk menjadi pekerja (driver) yang terdaftar pada Badan Usaha yang bergerak di bidang Transportasi berbasis online ini tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang harus tinggi dan tidak memperhatikan jenjang umur maksimal. Namun kenyataannya, system yang dikelola pada Perusahaan Transportasi online yang berupa aplikasi pada Smartphone tersebut memiliki kekurangan. Kekurangan pada system tersebut salah satunya pekerja (driver) pada Go-Jek atau Grab tersebut bisa melakukan orderan Fiktif (bohong) serta terdata dalam aplikasi dan system yang dikelola oleh Badan Usaha tersebut sehingga para pekerja (driver) tersebut selalu seolah olah bekerja melakukan pengangkutan jasa sesuai yang diinginkan perusahaan. Akibatnya, orderan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Jenis Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Normatif dengan dengan pendekatan Kualitatif dan bersumber dari bahan hukum yaitu bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier yaitu berupa buku-buku hukum, Perundang-Undangan, Majalah, Jurnal, Putusan No. 1508/Pid.Sus/2018/PN.Medan, dll.
Berdasarkan Penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana Agustinus Ginting yang terbukti melakukan tindak pidana melakukan orderan fiktif dengan cara rooting system (jebol sertifikat lisensi keamanan) yang merugikan PT. Solusi Mitra Indonesia sebesar Rp, 8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), akibat Perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Jo Ayat (3) Jo Pasal 46 Atau (3) UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]