dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerimaan pajak hotel pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan jika dilihat dari Pertumbuhan, Efektifitas dan Efisiensi serta Kontribusi untuk tahun anggaran 2012-2016.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yaitu dokumentasi. Teknik analisis data yaitu deskriptif kuantitatif.
Hasil Analisis menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Hotel berdasarkan Analisis Pertumbuhan untuk tahun 2013 sampai tahun 2016 yaitu 17,00%, 7,00%, 8,11%, 16,00%. Berdasarkan Analisis Efektifitas tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 yaitu 79,72%, 93,89%, 100,17%, 93,55%, 104,17%. Sedangkan untuk Analisis Efisiensi tidak dapat dihitung, dikarenakan berdasarkan hasil wawancara kepada pihak Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah Kota Medan bahwa tidak ada dikenakan biaya pemungutan. Berdasarkan Analisis Kontribusi tahun 2012 sampai tahun 2016 yaitu 0,72%, 0,86%, 0,84%, 0,947%, 0,84%. Berdasarkan Analisis Perbandingan tahun 2012-2016 yaitu Pada Tahun 2012 Rp. 16.425.916.814 ,pada Tahun 2013 Rp. 49.461.074.497 pada tahun 2014 (Rp.142.581.351), pada tahun 2015 RP. 5.675.806.360 kenaikan dari tahun 2016 ( Rp. 3.842.025.701). Kesimpulan dalam penelitian ini untuk Pertumbuhan Pajak Hotel mengalami fluktuasi, untuk Efektifitas Pajak Hotel tahun 2015-2016 tergolong efektif, berdasarkan Kontribusi Pajak Hotel tergolong sangat Kurang.
Dari hasil penelitian ini, dapat dikemukakan saran bahwa Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan harus lebih meningkatkan penerimaan Pajak Hotel agar mampu meningkatkan Kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. | en_US |