Show simple item record

dc.contributor.authorSimanjuntak, Yabes Edwin
dc.date.accessioned2018-04-17T05:23:18Z
dc.date.available2018-04-17T05:23:18Z
dc.date.issued2015-07-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1199
dc.description.abstractKebijakan akuntansi meliputi prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Beberapa jenis kebijakan akuntansi dapat digunakan untuk subjek yang sama. Pertimbangan dan atau pemilihan perlu disesuaikan dengan kondisi pemerintahan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi perusahaan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan hasil operasi. Laporan Keuangan merupakan media bagi sebuah entitas dalam hal ini pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerja keuangannya kepada publik. Pemerintah harus mampu menyajikan laporan keuangan yang mengandung informasi keuangan yang berkualitas. Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dijelaskan bahwa laporan keuangan berkualitas itu memenuhi karakteristik: relevan, andal, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami (Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010). Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan suatu standar penyusunan laporan keuangan milik pemerintah yang disusun dalam bentuk prinsip-prinsip akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan persyaratan dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Laporan Keuangan dibuat untuk menyajikan informasi yang relevan, andal, dan dapat dipercaya berkenaan dengan posisi keuangan dan seluruh data transaksi yang dicatat oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Begitu juga dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang setiap tahunnya mendapat penilaian dari auditor Pemerintah dalam hal ini BPK dapat memberikan 4 macam opini yaitu: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TP), dan Pernyataan menolak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat (Disclaimer). Ketika Badan Pemeriksa Keuangan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini berarti Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh pihak Daerah sudah memenuhi syarat atau dapat dikatakan Laporan Keuangan sudah disajikan dan diungkapkan secara relevan, andal, dapat dipercaya dan dapat dibandingkan.en_US
dc.subjectLaporan Keuanganen_US
dc.titlePENGARUH KEBIJAKAN AKUNTANSI TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record