Show simple item record

dc.contributor.authorSIBURIAN, FIKTOR
dc.date.accessioned2024-10-14T09:08:50Z
dc.date.available2024-10-14T09:08:50Z
dc.date.issued2024-10-14
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11258
dc.description.abstractSistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, efektif dan produktif guna tercapainya implementasi keselamatan dan Kesehatan kerja yang terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Maka penerapan sistem penerapan keselamatan dan kesehatan kerja berupaya mengelola lingkungan kerja dengan terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi agar sedapat mungkin mampu mengendalikan resiko kerja. Adapun prinsip penerapan sistem penerapan keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari lima bagian, antara lain penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja, Pelaksanaan Rencana keselamatan dan kesehatan kerja, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta peninjauan dan peningkatan kinerja sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Jenis penilitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan secara menyeluruh dan utuh mengenai penerapan lima prinsip sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dan pada ujungnya menilai tingkat keberhasilan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek konstruksi. Analisis penilaian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja, sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 dan pasal 17 serta dijelaskan lebih lanjut pada lampiran dua mengenai landasan menilai dan menganalisis tingkat pencapaian keberhasilan penerapan sistem manajemen keselatan dan kesehatan kerja pada proyek terkait dengan persentase kurang, baik, dan memuaskan. Adapun subyek penilitian dilakukan pada proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu. Hasil penilitian ini menemukan bahwa penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu telah berhasil mengimplementasikan empat prinsip penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja dengan persentase penilaian memuaskan menurut peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.en_US
dc.subjectKonstruksi;en_US
dc.subjectKecelakaan Kerja;en_US
dc.subjectSMK3;en_US
dc.subjectDeskriptif Kualitatif.en_US
dc.titleANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU (STUDI KASUS : PROYEK PT. HAPESINDO OMEGA PENTA)”.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record