dc.description.abstract | Korporasiadalahbadanhukum yang beranggotasertamemilikhakdankewajibansendiriterpisahdarihakdankewajibananggotamasing-masing, sebagaibadanhukumatau yang dalambahasaBelandadisebutrechts person, dandalambahasainggrisdisebutlegal entities atau corporation. Pemikiraniniberartibahwakorporasitidakbisamelakukankejahatan, tapi orang-orang yang bertindakuntukdan/atauatasnamakorporasilah yang bisamelakukankejahatan.Pengaturantentangpertanggungjawaban pidana korporasi tentang Pencemaran dan Perusakan Lingkungan diaturdalamPasal 116 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungandanPengelolaanLingkunganhidup.
Adapunpengumpulan data yang dilakukandalampenulisanskripsiinidilakukandenganstudikepustakaandanmencarikonsep-konsep, pendapat-pendapatproseduralhukum yang berdasarkanbahanhukum yang dilakukandenganprosedurpengumpulanbahanhukumsecarastudikepustakaanyaitudenganmenganalisisPutusanNomor718/Pid.Sus/2015/PT.MDN. Dikaitkandenganperundang-undangandanberbagailiteratur yang berkaitandenganmasalah yang ditelitisertamengutipbeberapapendapatsarjanakemudianmenyusunnyadengansistematisuntukmenjawabpermasalahan.
Berdasarkanfakta-fakta yang terungkap di persidangandenganalasanbahwapidanatambahan yang dijatuhkankepadaPT.Gorda Duma Sari untukmemperbaikikerusakanlingkunganmemangdiatur di dalamPasal 119 huruf c UU No 32 tahun 2009, akantetapimajelis hakim yang memeriksadanmemutusperkaratelahmelakukanultra petitayaitupenjatuhanputusanoleh hakim atasperkara yang tidakdituntutataumemutusmelebihidaripada yang diminta. Adapunultra petitaterhadapputusanNomor718/Pid.Sus/2015/PT.MDNsebagaimanadiaturdalampasal 182 ayat (1) huruf a jopasal 197 ayat (1) huruf e KUHAPmengenaisurattuntutan yang tidakdituntut, makaputusaninibatal demi hukumsebagaimanadimaksuddalampasal 197 ayat (2) KUHAP. | en_US |