Show simple item record

dc.contributor.authorHutagalung, Jaka setiawan
dc.date.accessioned2018-04-13T03:37:48Z
dc.date.available2018-04-13T03:37:48Z
dc.date.issued2016-10-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1104
dc.description.abstractKorporasiadalahbadanhukum yang beranggotasertamemilikhakdankewajibansendiriterpisahdarihakdankewajibananggotamasing-masing, sebagaibadanhukumatau yang dalambahasaBelandadisebutrechts person, dandalambahasainggrisdisebutlegal entities atau corporation. Pemikiraniniberartibahwakorporasitidakbisamelakukankejahatan, tapi orang-orang yang bertindakuntukdan/atauatasnamakorporasilah yang bisamelakukankejahatan.Pengaturantentangpertanggungjawaban pidana korporasi tentang Pencemaran dan Perusakan Lingkungan diaturdalamPasal 116 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungandanPengelolaanLingkunganhidup. Adapunpengumpulan data yang dilakukandalampenulisanskripsiinidilakukandenganstudikepustakaandanmencarikonsep-konsep, pendapat-pendapatproseduralhukum yang berdasarkanbahanhukum yang dilakukandenganprosedurpengumpulanbahanhukumsecarastudikepustakaanyaitudenganmenganalisisPutusanNomor718/Pid.Sus/2015/PT.MDN. Dikaitkandenganperundang-undangandanberbagailiteratur yang berkaitandenganmasalah yang ditelitisertamengutipbeberapapendapatsarjanakemudianmenyusunnyadengansistematisuntukmenjawabpermasalahan. Berdasarkanfakta-fakta yang terungkap di persidangandenganalasanbahwapidanatambahan yang dijatuhkankepadaPT.Gorda Duma Sari untukmemperbaikikerusakanlingkunganmemangdiatur di dalamPasal 119 huruf c UU No 32 tahun 2009, akantetapimajelis hakim yang memeriksadanmemutusperkaratelahmelakukanultra petitayaitupenjatuhanputusanoleh hakim atasperkara yang tidakdituntutataumemutusmelebihidaripada yang diminta. Adapunultra petitaterhadapputusanNomor718/Pid.Sus/2015/PT.MDNsebagaimanadiaturdalampasal 182 ayat (1) huruf a jopasal 197 ayat (1) huruf e KUHAPmengenaisurattuntutan yang tidakdituntut, makaputusaninibatal demi hukumsebagaimanadimaksuddalampasal 197 ayat (2) KUHAP.en_US
dc.subjectPertanggungjawaaben_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSEROAN TERBATAS (PT) ATAS TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN No.718/PID.SUS/2015/PT.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record