dc.description.abstract | Retribusi daerah merupakan pembayaran wajib dari penduduk kepada negara dikarenakan ada jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintahan kepada individu secara perorangan. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan suatu jenis pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah untuk kepentingan serta dapat dinikmati oleh pribadi dan orang lain. Oleh karena itu penelitian ini berjudul “Analisis Kontribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Terhadap Retribusi Daerah Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Labuhan Batu”.
Masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah: 1) Berapa besar kontribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Terhadap Retribusi Daerah Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Labuhan Batu, dan 2) Faktor apa saja yang dapat membuat Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mengalami penurunan dan cara untuk meningkatkan retribusi pemakaian kekayana daerah di tahun selanjutnya yaitu tahun 2016 ?
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang telah dikemukakan maka dibuat kesimpulan sebagai berikut: 1) Penerimaan RPKD dari pemakaian tanah di Kabupaten Labuhan Batu mengalami peningkatan dari tahun 2014 ke tahun 2015 dan menurun ke tahun 2016. 2) Penerimaan RPKD dari pemakaian lapangan di Kabupaten Labuhan Batu mengalami peningkatan dari tahun 2014 ke tahun 2015 dan menurun ke tahun 2016. 3) Penerimaan hasil RKKD dari pemakaian gedung di Kabupaten Labuhan Batu mengalami peningkatan dari tahun 2014 ke tahun 2015 dan menurun ke tahun 2016. 4) Penerimaan hasil RKKD dari pemakaian kenderaan/alat-alat berat di Kabupaten Labuhan Batu mengalami peningkatan dari tahun 2014 ke tahun 2015 dan menurun ke tahun 2016. 5) Kontribusi pemakaian kekayaan daerah terhadap retribusi daerah mengalami penurunan dari 28,78 % pada tahun 2014, menjadi 25,30 % pada tahun 2015 dan 20,95 % pada tahun 2016. 6) Faktor-faktor yang menjadi penyebab penurunan retribusi kekayaan daerah adalah: a) Sumber daya manusia (SDM) baik secara kuantitas maupun kualitasnya masih kurang, b) Fasilitas yang belum memadai, c) Pengawasan atas pelaksanaan pemungutan retribusi seharusnya dilakukan oleh SKPD pengelola retribusi daerah itu sendiri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku koordinator pegelolaan pendapatan daerah dan lebih utama lagi pengawasan oleh Inspektorat, d) belum diterapkannya aturan pemberian sanksi keterlambatan pembayaran retribusi secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dari hasil penelitian disarankan: 1) Pemerintah harus lebih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi, serta mengupayakan membangun fasilitas umum yang lebih banyak untuk digunakan oleh masyarakat, sehingga penerimaan PAD dari retribusi daerah meningkat. 2) Memberikan sanksi yang tegas kepada Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar retribusi, berupa sanksi administrasi (denda). | en_US |