Hukum
https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10
2024-03-28T23:27:02ZPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ASUSILA DENGAN CARA MENYEBARLUASKAN FOTO MELALUI MEDIA SOSIAL
https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10035
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ASUSILA DENGAN CARA MENYEBARLUASKAN FOTO MELALUI MEDIA SOSIAL
NAPITUPULU, FERNANDEZ FETRA NAULI
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan. Ia berisikan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Salah satu tindak pidana yang kerap terjadi adalah tindak pidana pelaku asusila, yang dimana salah satu kejahatan asal dari Tindak Pidana Asusila ini adalah Menyebarluaskan Foto Melalui Media Sosial. Wadah yang di pergunakan dalam melakukan tindak pidana Asusila adalah media elektronik Facebook. Facebook menjadi suatu media yang dapat digunakan untuk menyimpan, mengirim, serta mengakses data, dan juga sebagai rekam jejak media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori,konsep,asas serta peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yakni Bagaimana penerapan hukum dalam UU ITE terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto dalam media sosial Studi Putusan No.90/PIDSUS/2022 PN MGT dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial Studi Putusan No.90/Pid.Sus/2022 PN Mgt. Maka, hasil penelitian disimpulkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan asusila dengan cara menyebarluaskan foto melalui media sosial sah sebagai alat bukti dalam membuktikan tindak pidana asusila, menurut Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
2024-01-23T00:00:00ZPENJATUHAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN INDONESIA
https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10034
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN INDONESIA
NANDA, ANDRE WIRA
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena seringkali melibatkan orang yang memiliki jabatan atau wewenang seperti pejabat publik atau penyelenggara Negara. Pejabat publik ini dipilih melalui pemilu dan pilkada, namun menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Untuk menanggulangi hal tersebut, hakim diperbolehkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap pejabat publik yang korupsi yaitu dicabut hak politiknya selama waktu tertentu. Hak politik yang dicabut adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Salah satu perbuatan korupsi yang sering terjadi adalah gratifikasi, yaitu pejabat publik menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul Penjatuhan Sanksi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Narapidana Korupsi Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan Indonesia(Studi Putusan No 12/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Mdn).
Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan cara studi kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Berdasarkan pembahasan skripsi ini ditemukan hasil bahwa penjatuhan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap narapidana korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera (represif) agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali, selain itu bertujuan untuk menakut-nakuti (preventif) pejabat publik yang menjabat agar mengurungkan niat untuk melakukan korupsi. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam Putusan No 12/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Mdn, adalah adanya fakta hukum yang menyatakan terdakwa M. Syahrial merupakan walikota yang dipilih melalui pilkada. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 35 KUHP, maka terdakwa dapat dicabut hak politiknya.
2024-01-23T00:00:00ZPEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2022.
https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10033
PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2022.
HUTASOIT, AYU ARISTO
Pembinaan narapidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan hukum, salah satu kejahatan Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mengakibatkan pergaulan hidup yang salah. adanya sistem pemasyarakatan diharapkan para narapidana Pemasyarakatan bisa menjadi manusia seutuhnya terlepas dari kejahatan yang ia lakukan, menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri, dan tidak ada niatan untuk mengulangi tindak pidana kembali. Dalam Lembaga Pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 (ayat) 18 yang berbunyi “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana”. Pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk kepribadian serta mental narapidana penyalahguna narkotika yang dianggap tidak baik di mata masyarakat menjadi berubah ke arah yang seutuhnya dan sesuai dengan norma serta hukum yang berlaku. Metode yang peneliti gunakan pada penelitian ini ialah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian lapagan yaitu di lapas kelas IIB Siborong-borong dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi didalam kenyataannya dimasyarakat.
2024-01-23T00:00:00ZKEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENANGGULANGAN ILEGAL FISHING DI PANTAI BARAT (STUDI DI DINAS KELAUTAN PERIKANAN DAN PETERNAKAN KOTA SIBOLGA)
https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10032
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENANGGULANGAN ILEGAL FISHING DI PANTAI BARAT (STUDI DI DINAS KELAUTAN PERIKANAN DAN PETERNAKAN KOTA SIBOLGA)
PANJAITAN, YOLANDA MELENIA
Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang telah ada serta merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Penangkapan ikan secara illegal di Indonesia adalah segala bentuk penangkapan ikan yang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Kebijakan Hukum Pidana diartikan sebagai prinsip-prinsip umum yang berfungsi untuk mengarahkan pemerintah (termasuk penegak hukum) dalam mengelola, mengatur atau menyelesaikan urusan-urusan publik,masalah-masalah masyarakat atau bidang-bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan mengalokasikan hukum/peraturan dalam suatu tujuan (umum) yang mengarah pada upaya mewujudkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat (Warga Negara). Kebijakan hukum pidana dibidang perikanan merupakan tugas dan tanggung jawab yang dilakukan.oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Peternkan Kota Siboga. Dimana Pokok Permasalahan adalah Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana illegal fishing dan hambatan apa yang dihadapi penegak hukum dalam rangka menanggulangi tindak pidana illegal fishing. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode kualitatif. Dalam penelitian ini lokasi yang dipilih adalah Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kota Sibolga.Adapun hasil penelitian adalah dalam menanggulangi serta memberantas tindak pidana illegal fishing di wilayah Pantai Barat Sibolga dilakukam dengan upaya Preventif yaitu Penyuluhan dan sosialisasi,Mengadakan kegiatan peningkatan ekonomi, serta Upaya Represif yaitu Peyidikan,zona batas wilayah yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan, Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan, Menandatangi berita acara dan menyerahkan berkah perkara kepada kejaksaan.
2024-01-23T00:00:00Z