Browsing by Subject "Cacat tersembunyi"
Now showing items 1-1 of 1
-
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENJUAL TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT BARANG YANG DIBELI CACAT TERSEMBUNYI (Studi Putusan No.307/Pdt-BPSK/2022/PN.Mdn)
(2024-01-18)Pasal 8 ayat (2) UUPK bahwa: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.” Dalam hal ini, UUPK menyerap ...